Selamat Datang di Website Resmi MTsN 2 Kerinci



REGULASI PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID)
MTsN 2 KERINCI


BAB I
  1. Ketentuan Umum Pengertian
  • PPID adalah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang bertugas mengelola, menyimpan, dan memberikan layanan informasi kepada masyarakat terkait kegiatan di MTsN 2 Kerinci.
Tujuan
  • Regulasi ini bertujuan untuk menjamin keterbukaan informasi publik di MTsN 2 Kerinci serta mendukung pelaksanaan akuntabilitas dan transparansi dalam kegiatan pendidikan.
BAB II
Tugas dan Wewenang
Tugas PPID
  • Menyediakan dan mengelola seluruh informasi yang bersifat publik dari MTsN 2 Kerinci.
  • Mendokumentasikan seluruh kegiatan madrasah yang relevan dengan kepentingan publik.
  • Melayani permintaan informasi dari masyarakat atau pihak berkepentingan sesuai prosedur.
  • Menyusun dan menjaga daftar informasi publik yang harus tersedia secara berkala.
Wewenang PPID
  • Menentukan informasi yang dapat disampaikan kepada publik dan yang dikecualikan berdasarkan kebijakan yang berlaku.
  • Berkoordinasi dengan pihak terkait dalam memenuhi permintaan informasi.
  • Menolak permintaan informasi yang tidak sesuai dengan ketentuan, seperti yang bersifat rahasia atau mengandung data pribadi.
BAB III
Jenis Informasi Publik
  1. Informasi yang Wajib Tersedia Setiap Saat
  • Struktur organisasi, visi dan misi madrasah, program kerja, serta data terkait akademik dan non-akademik.
  • Informasi kegiatan tahunan, anggaran, serta prestasi yang diraih oleh siswa maupun madrasah.
  1. Informasi yang Dikecualikan
  • Informasi yang mengandung data pribadi peserta didik, guru, dan pegawai.
  • Informasi yang dapat membahayakan keamanan madrasah atau pihak terkait.
BAB IV
Prosedur Permohonan Informasi
Pengajuan Permohonan
  • Masyarakat atau pihak berkepentingan mengajukan permohonan informasi secara tertulis atau digital ke PPID MTsN 2 Kerinci.
  • Pemohon wajib mencantumkan identitas dan tujuan permohonan secara jelas.
Waktu Pelayanan
  • PPID wajib merespon permohonan informasi dalam waktu maksimal 10 hari kerja.
  • Apabila membutuhkan perpanjangan waktu, PPID dapat mengajukan perpanjangan 7 hari kerja dengan pemberitahuan kepada pemohon.
Pemberian Informasi
  • PPID wajib memberikan informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
  • Apabila informasi tidak dapat diberikan, PPID wajib menyampaikan alasan penolakan sesuai ketentuan.
BAB V
Penanganan Keberatan
Pengajuan Keberatan
  • Pemohon yang merasa dirugikan atas pelayanan informasi dapat mengajukan keberatan kepada PPID MTsN 2 Kerinci.
Prosedur Keberatan
  • Keberatan diajukan secara tertulis dan akan diproses oleh PPID dalam waktu maksimal 10 hari kerja.
BAB VI
Sanksi dan Pengawasan
Sanksi
  • PPID yang melanggar ketentuan atau tidak memenuhi standar pelayanan dapat dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku di lingkungan madrasah.
Pengawasan
  • Kegiatan PPID akan diawasi secara berkala oleh pihak berwenang untuk memastikan keterbukaan informasi berjalan sesuai regulasi.
BAB VII
Ketentuan Penutup
  • Regulasi ini dibuat sebagai panduan pelaksanaan keterbukaan informasi publik di MTsN 2 Kerinci dan dapat disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan madrasah.

Regulasi ini diharapkan menjadi pedoman yang efektif bagi PPID MTsN 2 Kerinci dalam mendukung transparansi dan memenuhi hak publik atas informasi.


Go Back To Home

Jadwal Sholat

Untuk Wilayah Kota Jambi dan Sekitarnya

Memuat tanggal...

Imsak--:--
Subuh--:--
Terbit--:--
Dhuha--:--
Dzuhur--:--
Ashar--:--
Maghrib--:--
Isya--:--

Peta Belum Disematkan

Mars Madrasah