REGULASI PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) MTsN 2 KERINCI
BAB I
Ketentuan Umum Pengertian
PPID adalah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang bertugas mengelola, menyimpan, dan memberikan layanan informasi kepada masyarakat terkait kegiatan di MTsN 2 Kerinci.
Tujuan
Regulasi ini bertujuan untuk menjamin keterbukaan informasi publik di MTsN 2 Kerinci serta mendukung pelaksanaan akuntabilitas dan transparansi dalam kegiatan pendidikan.
BAB II Tugas dan Wewenang Tugas PPID
Menyediakan dan mengelola seluruh informasi yang bersifat publik dari MTsN 2 Kerinci.
Mendokumentasikan seluruh kegiatan madrasah yang relevan dengan kepentingan publik.
Melayani permintaan informasi dari masyarakat atau pihak berkepentingan sesuai prosedur.
Menyusun dan menjaga daftar informasi publik yang harus tersedia secara berkala.
Wewenang PPID
Menentukan informasi yang dapat disampaikan kepada publik dan yang dikecualikan berdasarkan kebijakan yang berlaku.
Berkoordinasi dengan pihak terkait dalam memenuhi permintaan informasi.
Menolak permintaan informasi yang tidak sesuai dengan ketentuan, seperti yang bersifat rahasia atau mengandung data pribadi.
BAB III Jenis Informasi Publik
Informasi yang Wajib Tersedia Setiap Saat
Struktur organisasi, visi dan misi madrasah, program kerja, serta data terkait akademik dan non-akademik.
Informasi kegiatan tahunan, anggaran, serta prestasi yang diraih oleh siswa maupun madrasah.
Informasi yang Dikecualikan
Informasi yang mengandung data pribadi peserta didik, guru, dan pegawai.
Informasi yang dapat membahayakan keamanan madrasah atau pihak terkait.
BAB IV Prosedur Permohonan Informasi Pengajuan Permohonan
Masyarakat atau pihak berkepentingan mengajukan permohonan informasi secara tertulis atau digital ke PPID MTsN 2 Kerinci.
Pemohon wajib mencantumkan identitas dan tujuan permohonan secara jelas.
Waktu Pelayanan
PPID wajib merespon permohonan informasi dalam waktu maksimal 10 hari kerja.
Apabila membutuhkan perpanjangan waktu, PPID dapat mengajukan perpanjangan 7 hari kerja dengan pemberitahuan kepada pemohon.
Pemberian Informasi
PPID wajib memberikan informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
Apabila informasi tidak dapat diberikan, PPID wajib menyampaikan alasan penolakan sesuai ketentuan.
BAB V Penanganan Keberatan Pengajuan Keberatan
Pemohon yang merasa dirugikan atas pelayanan informasi dapat mengajukan keberatan kepada PPID MTsN 2 Kerinci.
Prosedur Keberatan
Keberatan diajukan secara tertulis dan akan diproses oleh PPID dalam waktu maksimal 10 hari kerja.
BAB VI Sanksi dan Pengawasan Sanksi
PPID yang melanggar ketentuan atau tidak memenuhi standar pelayanan dapat dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku di lingkungan madrasah.
Pengawasan
Kegiatan PPID akan diawasi secara berkala oleh pihak berwenang untuk memastikan keterbukaan informasi berjalan sesuai regulasi.
BAB VII Ketentuan Penutup
Regulasi ini dibuat sebagai panduan pelaksanaan keterbukaan informasi publik di MTsN 2 Kerinci dan dapat disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan madrasah.
Regulasi ini diharapkan menjadi pedoman yang efektif bagi PPID MTsN 2 Kerinci dalam mendukung transparansi dan memenuhi hak publik atas informasi.